Bersihkanharta dengan zakat yang mudah dan cepat, kapan saja ke lembaga dan program zakat terpercaya Badan Amil Zakat : Badan Amil Zakat Nasional. Baitulmaal Muamalat. Rumah Zakat. Dompet Dhuafa. Laznas Darul Quran.
4 menit membaca Tak melulu memberikan zakat berupa beras saja, tapi ada bentuk zakat lain yang bisa kita berikan, misalnya saja adalah emas dan perak. Nah, perlu banget nih tahu dan mengenal zakat emas dan perak yang mungkin lupa kita bayarkan. Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk membayar zakat. Ini sebagai bentuk ketaatan kita dengan melakukan salah satu dari rukun Islam. Zakat sendiri memiliki arti bersih, subur, berkat, suci dan berkembang. Jadi maksud dari kita mengeluarkan zakat adalah untuk membersihkan harta yang kita miliki. Zakat ada dua jenis yaitu zakat fitrah atau zakat badan dan zakat mal. Zakat fitrah dilakukan hanya pada saat bulan Ramadhan saja sesuai dengan ketentuannya. Biasanya kita di Indonesia membayar zakat fitrah dengan beras atau uang. Sedangkan untuk zakat mal atau sering juga disebut dengan zakat harta bisa berupa emas, perak, buah-buahan, hewan ternak, makanan pokok dan aset dagang. Mungkin dari kita banyak yang belum tahu tentang zakat emas dan perak. Zakat ini harus dikeluarkan jika kepemilikan emas dan perak sudah mencapai ketentuan. Nah kali ini kita akan berikan informasi untuk mengenal zakat emas dan perak agar harta yang kita miliki juga lebih berkah. Simak terus tulisan mengenal zakat emas dan perak di bawah ini ya! Baca Juga Ini Loh Bedanya Kredit Syariah dan Konvensional Mengenal Zakat Emas Dan Perak Meskipun dalam Islam sudah ditentukan dari dahulu bahwa kita juga wajib membersihkan harta kita dengan zakat, nyatanya masih banyak yang belum melakukannya. Entah karena tidak tahu atau tidak mau tahu. Harta yang kita punya di dunia sejatinya bukan semuanya milik kita. Ada bagian 2,5 persen milik mereka yang membutuhkan. Harta yang digunakan untuk zakat atau sedekah, sudah pasti akan diberkahi oleh Allah SWT dan akan dikembalikan berlipat ganda. Nah untuk lebih mengenal zakat emas dan perak, kita mesti tahu dulu sampai seberapa banyak emas dan perak harus dikeluarkan zakatnya. Aturan Zakat Emas dan Perak Zakat emas dan perak mesti dikeluarkan oleh kita umat Islam jika sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Sedangkan aturan untuk nisab emas dan perak antara lain sebagai berikut Nisab untuk logam mulia emas adalah sebesar 85 gram atau senilai 20 dinar emasNisab untuk logam mulia perak adalah sebesar 595 gramSyarat haul emas dan perak adalah emas dan perak itu sudah dimiliki paling tidak setahun tanpa pernah digadaikan atau diperjualbelikan Jadi, setelah kita mengenal zakat emas dan perak dan aturannya ini, berarti jika kita mempunyai emas sebesar 85 gram sudah setahun dan tidak pernah diperjualbelikan apalagi digadaikan, maka kita wajib hukumnya untuk membayar zakat mal. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Lalu bagaimana perhitungan zakat emas dan perak ini? Menurut Badan Amil Zakat Nasional untuk menghitung zakat logam mulia berupa emas dan perak adalah sebagai berikut 2,5% x jumlah emas atau perak yang dimiliki selama setahun. Mari asumsikan kita memiliki emas sebanyak 100 gram dan itu sudah setahun dimiliki maka kita sudah harus wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp per gramnya maka nilai total emas itu sebesar Rp lima puluh juta rupiah. Lalu perhitungan zakat emasnya 2,5% dikalikan dengan nilai total emas tersebut yaitu 2,5% x Rp = Rp satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah. Jadi zakat yang kita bayarkan sebesar Rp Ternyata tidak semua logam mulia seperti emas, perak atau lainnya wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Tapi ini juga menjadi pandangan yang berbeda di kalangan ulama. Ada ulama yang mengatakan bahwa emas atau perak yang digunakan sebagai perhiasan yang sering dipakai tidak perlu dikeluarkan zakatnya meski sudah mencapai nisab serta syarat haulnya. Zakat hanya dikeluarkan untuk emas batangan, emas ukir atau souvenir yang tidak dipakai sehari-hari. Sedangkan menurut pandangan mazhab Hanafi, semua logam mulia baik itu hanya disimpan saja maupun dipakai sehari-hari wajib dizakatkan. Nah setelah mengenal zakat emas dan perak dalam hal aturan serta cara penghitungannya tentu kita juga harus tahu bagaimana fungsi zakat emas dan perak ini. Fungsi Zakat Emas dan Perak Setiap nilai yang kita keluarkan pasti memiliki fungsi dalam kehidupan kita. Berikut fungsi zakat emas dan perak dari segi agama Menyempurnakan imanBukti ketaatan dan keimananMembersihkan diri serta hatiMenenangkan jiwaSebagai tiket ke surgaPelindung di hari akhirMembawa kebaikanMenghapus dosaMembentengi diri dari bencanaMenghilangkan rasa iri dengkiMembiasakan diri saling membantuMencegah kriminalitasMerendahkan hatiMeningkatkan rezekiMendapatkan keberkahan hartaMembersihkan harta Dengan mengenal zakat emas dan perak ini akan menyelamatkan kita dari dosa-dosa karena tidak membayar zakat. Baca Juga Bank Ini Menerima Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan Perintah untuk membayar zakat emas dan perak sendiri juga tertuang dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34 yang berbunyi “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” Pada zaman Rasul pembayaran zakat dilakukan secara manual. Tapi sekarang membayar zakat bisa dilakukan secara online loh. Ada banyak sekali website amal yang membantu kita untuk membayar zakat emas dan perak ini. Jadi tunggu apa lagi? Selain membayar zakat yang tak boleh dilupakan, kita pun bisa menggunakan emas dan perak sebagai tabungan dan investasi. Jadi ini akan membuat kondisi keuanganmu di masa depan lebih stabil. Kini juga ada berbagai pilihan tabungan yang bisa dibandingkan melalui dan bisa kamu buka secara online dengan mudah dan cepat. Yuk, ajukan tabunganmu sekarang juga melalui Lebih seperti ini
Beberapa hari lalu kita sepakati kadar zakat 1442 hijriah di Malinau.Terkait zakat harta, bagi umat islam di Malinau yang memiliki harta lebih dari Rp 72,6 juta diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/4/2021).. Bagi yang memiliki harta di bawah dari Rp 72,6 juta, terbebas dari kewajiban mengeluarkan zakat Maal.

ZAKAT adalah perkara yang tidak bisa dianggap remeh. Karena jika ada harta zakat yang belum ditunaikan, maka itu termasuk harta haram. Tentu hal ini sangat mengerikan dan wajib dihindari. Harus kita pahami bahwa rezeki itu sudah dijamin oleh Allah. Termasuk orang yang fakir dan miskin. Allah jamin rezeki mereka lewat harta zakat orang-orang kaya. Maka akan sangat berdampak jika orang kaya tidak mau mengeluarkan harta zakat. BACA JUGA Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa yang tidak mau meminta.” QS. Al-Ma’arij 24-25. Dalam ayat lain disebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. At-Taubah 103 Allah SWT telah mengatur besaran zakat -yang merupakan rezeki fakir dan miskin- yang wajib dikeluarkan. Sehingga zakat ini tidak boleh dikeluarkan semau kita. Orang kaya yang menunda membayar zakat, atau enggan bayar zakat, berarti ia telah menzalimi orang miskin. Asalnya, harta zakat itu menutupi kebutuhan pokok orang-orang miskin. Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezeki pada orang miskin, Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya. Zakat yang tidak ditunaikan itu masuk harta haram karena harta zakat itu telah ditentukan oleh Allah sebagai jatah rezeki untuk fakir miskin. BACA JUGA Ancaman bagi Orang yang Tidak Ingin Keluarkan Zakat Lalu bagaimana cara membersihkan harta haram ini karena dahulu tidak mau berzakat? 1. Dibersihkan dengan cara menghitung jumlah zakatnya, lalu dikeluarkan segera, dengan bertaubat kepada Allah 2. Jika hartanya itu lenyap, harta haram ini tetap jadi tanggungannya, utang pada orang miskin. 3. Jika dia meninggal dunia, maka masih jadi utang dari si mayit, menjadi kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan zakatnya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Allah Ta’ala berfirman, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudah dibayar utangnya.” QS. An-Nisaa’ 11. [] SUMBER RUMAYSHO

Maritunaikan zakat untuk bersihkan harta dan peroleh kebaikan berlipatganda. Insya Allah, aamiin. KLIK Donasi di : Atau via aplikasi Zakat App! Download di : bit.ly/zakatapps. Zakat via transfer : Mandiri Syariah 700 097 4107 a.n Sinergi Foundation. BCA 008 305 3523 a.n Yayasan Semai Sinergi Umat
Jakarta - Perintah zakat selalu disandingkan dengan ibadah salat. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 110 yang berbunyiوَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ١١٠Artinya "Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan," Selain salat yang disebut sebagai tiang agama, zakat juga menjadi ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat Islam. Wahbah Az-Zuhaili melalui Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menyatakan bahwa kewajiban menunaikan zakat wajib karena kitabullah, sunnah Nabi SAW, serta ijma' umat mulai diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah. Namun perlu diingat bahwa zakat fitrah tidak wajib bagi para nabi menurut ija', karena zakat fitrah adalah alat untuk menyucikan diri yang barangkali kotor, semetara itu para nabi bebas dari dari buku Argumen Kontekstualisasi Zakat dalam Al-Qur'an susunan Rufi'ah, perintah zakat disandingkan dengan ibadah salat karena hendaknya seorang muslim menunaikan perintah tersebut sebagaimana salat lima waktu tanpa merasa KH A Muhyiddin Khotib M H I melalui Rekonstruksi Fikih Zakat menuturkan bahwa Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi mencatat bahwa jumlah penyandingan itu bahkan diulang sebanyak 82 surat Al Baqarah ayat 110, perintah zakat yang disandingkan dengan salat juga tersemat dalam surat Al Maidah ayat 55,إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَArtinya "Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk kepada Allah,"Terdapat juga dalam ayat 43 surat Al Baqarah yang berbunyiوَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَArtinya "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku,"Kedudukan Zakat dalam IslamKedudukan zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang keempat. Selain itu, zakat juga sebagai pilar bangunan Islam yang agung sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabdaبُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاًArtinya "Islam didirikan di atas lima perkara syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu," Muttafaqun 'alaihiJenis-jenis ZakatMerangkum arsip detikHikmah, zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut Zakat FitrahZakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat Zakat MalYang kedua yaitu zakat mal atau zakat harta. Zakat jenis ini wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun mal tidak memiliki batasan waktu. Dengan demikian, zakat jenis ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah pembahasan mengenai dalil perintah zakat yang selalu disandingkan dengan ibadah salat. Semoga Video "Kurma Episode 17 Syarat Sah Mengeluarkan dan Penerima Zakat Fitrah" [GambasVideo 20detik] aeb/nwk BersihkanHarta Dengan Berzakat Sebentar lagi lebaran, biasanya apa yang kita pikirkan menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam ini? Kadang kita lupa demi mencari pahala dan rezeki di luaran sana, kita sampai lengah dengan pahala yang ada di depan mata, yakni pahala silahturahmi dengan keluarga yang dekat. Jujur, ini yang terjadi pada Loading...Loading...Loading...Loading...

Zakatyang memiliki hukum wajib untuk dikerjakan adalah zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Sementara zakat yang hukumnya sunnah yaitu zakat mal. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan hasil niaga, atau hasil kekayaan yang dimiliki. Untuk memberikan zakat, ada takaran masing-masing yang harus diperhatikan.

Jakarta - Umumnya, perhiasan sering dikenakan oleh wanita untuk berhias diri. Baik itu terbuat dari emas, maupun Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat. Nah, emas termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab atau syarat minimum wajib zakat. Ketentuan mengenai besaran nisab emas juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun itu, dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas tersemat dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤Artinya "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan manusia dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih,"Selain itu, ada sejumlah hadits yang mensyariatkan tentang zakat emas. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,"Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul satu tahun, maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,"Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang berbentuk perhiasan? Apakah harta tersebut juga wajib dizakati?Menurut Ensiklopedi Wanita Muslimah susunan Haya binti Mubarak Al-Barik, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami ketika akan mengeluarkan zakat perhiasan. Apabila wanita tersebut memiliki perhiasan untuk berhias, maka tidak terkena jika perhiasan tersebut untuk disimpan yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengatasi kesulitan yang datang mendadak, maka fungsi perhiasan berubah menjadi uang simpanan. Perhiasan yang seperti ini wajib dikeluarkan yang tidak wajib dibayarkan zakatnya ialah mutiara, intan berlian, permata yaqut, lulkluk, marjan, zabarjad, dan lain-lainnya yang berupa batu mulia. Kecuali jika permata-pertama itu diperdagangkan, hukumnya berubah menjadi wajib Amir Said az-Zibari melalui Tanya Jawab Seputar Zakat menjelaskan bahwa nisab zakat bagi perhiasan yaitu dengan timbangan beratnya, bukan harga. Apabila beratnya kurang dari nisab meski harga lebih tinggi, maka dianggap belum mencapai emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang apabila orang yang mengeluarkan zakat muzaki memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. Cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt, apabila perhiasan yang telah mencapai nisab itu dibebaskan dari zakat, maka banyak orang berlomba-lomba untuk menumpuknya. Terlebih, harganya cenderung stabil dan tidak menutup kemungkinan akan itu, zakat dikeluarkan untuk memutus rantai agar tidak ada yang berlomba-lomba menumpuknya sehingga tidak ada yang menjadikan emas sebagai sarana untuk Muhammad bersabda,"Tidaklah seorang pemilik emas atau pemilik perak yang tidak mengeluarkan haknya, melainkan di hari kiamat kelak akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, selanjutnya disetrikakan pada lambung, kening, dan punggung mereka," HR Bukhari dan Muslim.Syarat Zakat EmasMerujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, syarat harta yang dikenakan zakat mal, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, adalah milik penuh, halal, mencapai nisab, dan adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] aeb/lus Ambillah zakat berasal dari harta mereka, kegunaan bersihkan dan menyucikan mereka..” (at-Taubah: 103). Bagi para amil disyaratkan adil, menyadari fiqih zakat, masuk umur 10 tahun, mampu menulis, dan membagi zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya dan mampu menjaga harta. Mualaf. Diantara mereka adalah orang-orang – Bersihkan hartamu dengan zakat! Ini 5 jenis barang atau harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya, apa saja? Adapun zakat merupakan rukun islam yang ketiga, maka bagi setiap muslim yang telah mampu keluarkan zakat, wajib untuk mengeluarkanya. Dalam haditsnya Rasulullah menyebutkan bahwa, sesungguhnya kesempurnaan islam ialah sebab kalian mengeluarkan zakat harta. Baca Juga Selain Ingat Mati, Kenali Inilah 4 Syarat Agar Seseorang Memiliki Rasa Malu Kepada Allah yang Sebenar-benarnya Dikutip dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, tanggal, 7 Mei 2023, ini 5 jenis barang atau harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Mengeluarkan zakat merupakan kesempurnaan agama seseorang, sebagaimana Rasullullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda “Sesungguhnya kesempurnaan islam kalian ialah sebab kalian mengeluarkan zakat harta kalian”. HR. Bazzar. Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa keluarkan zakat harta merupakan kesempurnaan islam. Artinya apabila seseorang tidak mau mengelurakan zakatnya, maka keislamannya belumlah sempurna. Dalam riwayat hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Bersihkan hartamu dengan zakat, bekalilah orang yang sakit dengan sedekah.” “Dan hadapilah semua gelombang bencana dengan doa dan memohonlah serta merendahkan diri kepada Allah”. HR. Abu Dawud. Hadits tersebut, menerangkan bahwa untuk membersihkan hartanya, seseorang haruslah mengeluarkan zakat. Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. QS. At Taubah 103. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits. Assalamualaikum Cuma peringatan buat usahawan Internet beragama Islam, bersihkan pendapatan dari perniagaan Internet (dan juga bukan Internet) anda dengan membayar zakat pendapatan tahun ini. Dah nak masuk tahun 2007 ni azam baru mungkin hendak menambahkan pendapatan tetapi, pendapatan tahun 2006 jangan lupa untuk bersihkan! 🙂
“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa.” HR At-Thabrani.Tidak terasa tahun 2021 akan segera berlalu. Untuk menyambut tahun yang baru, segera bersihkan hartamu dengan zakat akhir tahun. Apa itu Zakat akhir tahun? Yaitu zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah. Zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, saham, investasi, tabungan, atau usaha apapun yang dimiliki atau sudah berjalan selama 1 zaman dahulu, hitungan 1 tahun atau 1 haul mengacu pada tahun hijriyah. Hal ini disebabkan karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriyah. Biasanya umat terdahulu akan memilih untuk berzakat di antara bulan-bulan Hijriyah. Karena tidak harus selalu di bulan Muharram, Rajab, Sya'ban, atau Ramadhan. Mengapa demikian? Karena zakat yang ditunaikannya mengacu saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nisab. Artinya, apabila dimulainya ketika Ramadhan, maka membayar zakat akhir tahunnya pada bulan Ramadhan juga. Jika dimulai pada Muharram, maka zakat akhir tahunnya di keluarkan pada bulan Muharram di zaman modern ini masyarakat lebih familiar menggunakan tahun Masehi. Apalagi untuk perusahaan yang buku tahunannya dari 1 Januari sampai 31 Desember. Ini karena berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena Islam selalu memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia sudah bisa untuk berzakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun siapa saja orang yang wajib membayar zakat akhir tahun ini? Yaitu seseorang yang beragama islam, merdeka, mukallaf akil baligh, tidak mempunyai hutang, harta milik sendiri, harta telah mencukupi kebutuhan pokoknya, harta sudah mencapai haul, dan harta telah mencapai orang yang berhak menerima zakat menurut QS. At-Taubah ayat 60 Fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupMiskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar zakat, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinyaGharimin, yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada ini Zakat yang dikeluarkan Akhir tahun serta cara perhitungannya 1. Zakat Emas / PerakNisab Emas Emas 85 gramNisa Perak 595 gramRumus 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab2. Zakat PerdaganganNisab zakat perdagangan 85 gram emasRumus Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x Zakat Perdagangan Hewan TernakNisab perdagangan hewan ternak 85 gram emasRumus Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %4. Zakat TabunganNisab zakat tabungan 85 gr emasRumus Saldo akhir – bunga jika di bank konvensional x 2,5 %5. Zakat Investasi Penyewaan AsetPara ulama menganalogikan zakat ini ke dalam zakat pertanian. Yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasil investasinya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan Dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg berasHaul Tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnyaRumus keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %6. Zakat SahamNisab zakat saham 85 gram emas Dianalogikan dengan zakat perdaganganRumus nilai kumulatif riil saham book value + dividen x 2,5 %7. Zakat PerusahaanNisabnya 85 gram emasRumus 2,5% x aset lancar – hutang jangka pendekPejuangKebaikan mari kita tutup tahun 2021 dengan penuh rasa syukur melalui berzakat. Mari sucikan hati, bersihkan harta, dan sambut keberkahan dengan menunaikan zakat akhir tahun. InshaAllah dengan ditunaikannya zakat, akan membuka pintu rezeki yang penuh berkah di tahun yang baru. 28 Oct 2021Program Dirilis 26 April 2022Abah Sayuti, Lansia Yang Hidupi Yatim Terlantar Mendapat Bantuan! Kisah inspiratif datang dari Sayuti 60 atau sering disapa Abah Sayuti, seorang lansia asal Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang sudah 20 tahun mengurus puluhan anak yatim, piatu dan yatim piatu terlantar. Saat ini Abah Sayuti tengah mengasuh 35 anak laki-laki dan perempun di usia yang berbeda, ada yang berusia 12 tahun, 8 tahun, bahkan ada anak yang masih balita. Untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak asuhnya, Abah Sayuti mencari nafkah dengan menjadi penyedia jasa pasang cctv dan bekam. Penghasilan yang didapat Abah tidaklah menentu, namun ia tetap yakin jika Allah akan memberikan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka kepada hambanya yang mau berusaha, apalagi hamba tersebut tengah berjuang untuk menghidupi puluhan anak yatim. Abah Sayuti bercerita, ia selalu merasa tidak tega melihat anak-anak yatim yang hidup terlantar dijalanan. Untuk itu, ketika menemukan anak kecil terlantar, ia akan membujuknya untuk tinggal bersama. Selain dirawat, anak-anak tersebut ia didik supaya menjadi anak yang santun, pintar, jujur dan taat beribadah. Ia tak ingin, anak-anak itu merasakan apa yang ia rasakan dulu ketika hidup dijalanan. “Sakit, liat anak yatim piatu terluntang lantung dijalanan, Abah ga mau mereka ngerasain apa yang abah rasain dulu” Ungkap Abah Sayuti, kepada salah satu relawan Rumah Yatim beberapa waktu lalu. Mengetahui kondisi tersebut, Rumah Yatim area Jabodetabek melalui tim relawannya memberikan bantuan biaya hidup berupa uang tunai dan bingkisan lebaran kepada Abah Sayuti dan ke 35 anak asuhnya. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup Abah Sayuti dan anak asuhnya selama Ramadhan sampai lebaran nanti. Kegembiraan ditunjukan semua anak asuh Abah Sayuti ketika menerima bantuan ini. “Alhamdulillah terima kasih kepada Rumah Yatim dan para donatur yang telah memberikan bantuan ini. Alhamdillah kebutuhan anak-anak di bulan Ramadhan sampai lebaran nanti sudah terpenuhi, semoga Allah membalas semua kebaikan ini dengan sebaik-baiknya balasan,” tutur Abah Sayuti. 23 April 2022Gondowari Terima Bantuan Dari Laznas Rumah Yatim Sumut Medan 16/4 Berjuang dalam keterbatasan itulah Gondowari, dengan kondis kakinya yang tidak normal Gondowari berjuang menjadi pembersih tambak guna nafkahi ibunya yang sudah berusia senja, tinggal di rumah yang sudah mulai keropos karena sering terkena banjir pasang pun dijalaninya karena hanya pekerjaan nya saat ini lah yang dapat ia lakukan sebagi ikhtiar dalam mencari rejeki, banyak perusahaan yang menolaknya karena kondisi fisiknya yang tidak sempurna padahal Gondowari bersekolah cukup tinggi hingga jenjang SMA, Gondowari merupakan saah satu dari ratusan mustahik dengan dissabilitas di Pada Sabtu 16/4 team ealawan Laznas Rumah Yatim Sumut Menyerahkan bantuan biaya hidup dan bahan pokok untuk Gondowari dan ibunya , langsung di kediamannya . Gondowari mengucapkan terimakasih atas kebaikan hati masyarakat serta para donatur Laznas Rumah Yatim yang bersedia menyisihkan rezeki bagi nya. Sedekah anda hari ini telah penuhi biaya hidup Godowari dan Ibunya, bersediakah anda membantu dissabilatas dan lansia lainnya ? 13 April 2022Rumah Yatim Jabodetabek telah menyalurkan bantuan untuk Sudin! Banten 8/4 Di hari jum’at penuh berkah dan di hari ke tujuh ramadhan ini, team relawan Laznas Rumah Yatim Jabodetabek melakukan penyaluran bantuan biaya hidup untuk Sudin dan kakak nya. Menjadi yatim piatu sejak empat tahun lalu Sudin terpaksa harus menjadi tulang punggung keluarga , merawat kakanya yang menyandang dissabilitas , bekerja sebagai pencari rumput untuk pakan kambing dengan penghasilan yang tak menentu, Sudin terus berusaha mencari nafkah untuk menyambung Hidup nya dan sang kaka meski kadang hanya berupa makanan yang ia dapat. Sudin merupakan salah satu mustahik Team relawan langsung datang menyerahkan bahan pokok dan uang tunai kepada Sudin, kedatangan team disambut dengan sukacita dan rasa syukur oleh Sudin, karena dengan bantuan ini dia dapat beribadah dengan lebih khidmat. Terimakasih donatur sedekah anda bantu sudin dan sang kaka hidup lebih baik. 09 April 2022Bantuan Modal Usaha Untuk Ibu Faizah Telah Disalurkan ! Lombok 29/3 Menjadi ibu tunggal dari tujuh orang anak tentunya tidak mudah , semenjak sang suami tutup usia karena sakit ibu faizah berjuang sendiri hidupi anak-anaknya apapun jenis pekerjaannya selama halal , Ibu faizah dan anak sulungnya yang terpaksa putus sekolah kini bekerja menjadi asisten rumah tangga. Bagaimana lagi jika saya tidak bantu ibu, kami tak bisa makan ujar anak sulungnya. Ibu Faizah dan anak-anaknya merupakan salah satu mustahik di Pada Rabu 29/3 team relawan Laznas Rumah Yatim NTB memberikan bantuan modal usaha kepada ibu Faizah, berupa etalase jualan serta barang-barang yang nantinya akan ibu Faizah jajakan, bantuan ini diberikan sebagai upaya agar kedepan nya ibu Faizah dan anak-anaknya dapat secara mandiri memenuhi kebutuhan mereka. Terimakasih donatur sedekah anda hari ini membuka sebuah peluang bagi keluarga mereka yang kurang beruntung. 05 April 2022Jelang Ramadhan Kakek Dicky Dapatkan Bantuan Dari Rumah Yatim Sumut Medan 30/3 Jelang ramadhan dimana keluarga lainnya bersilaturahmi dan menghabiskan waktu bersama dengan takziah dan menikmati santap bersama keluarga agar ibadah ramadhan lebih seksama, namun tidak bagi Kakek Dicky beliau hiduo sebatang kara telah lama anak-anaknya tidak mengunjungi nya , hidup terlunta-lunta hanya mengandalkan kerja se adanya dengan upah se ikhlasnya daru warga sekitar membuat kakek Dicky hidup prihatin, Kakek merupakan salah satu mustahik di Pada Rabu30/3 team relawan menyerahkan bantuan bahan pokok dan bantuan tunai guna kakek Dicky sambut ramadhan dengan lebih layak, kakek merasa bahagia jelang ramadhan dapatkan bantuan dari Laznas rumah Yatim Sumatera utara. Bantuan yang diberikan akan menjadi bekal kakek menjalani ramadhan tahun ini. Sedekah anda hari ini bantu lansia prasejah tera jalani ramadhan, lebih bahagia. sudahkan anda sedekah hari ini ? 01 April 2022Rumah Yatim NTB Kembali Salurkan Bantuan Untuk Rinawati. Lombok Tengah 25/3 Menjadi tulang punggung di usia sangat belia Rinawati21 telah menggantikan orang tuanya yang sudah wafat menjadi tukang punggung keluarga sejak usia empat belas tahun, kemalangan yang bertubi-tubi menimpanya tak jadikan Rinawati patah semangat namun karena perekonomian yang semakin sulit Rinawati hidup terlunta-lunta bersama kedua adiknya, kisah nya yang begitu memprihatinkan menarik perhatian relawan Rumah Yatim NTB. Kini Rinawati telah enam bulan menjadi mustahik untuk campaigned Penyaluran bantuan tahap dia bagi Rinawati dan keduanadiknya telah dilakukan team relawan Laznas Rumah Yatim NTB pada Jum’at 25/3 di Dusun Peropok, Desa Semayan,Kecamatan Praya, Kabupaten Loteng, Provinsi NTB. Rinawati dan adik-adiknya sangat berterimakasish atas bantuan yang diberikan Rumah Yatim NTB karena dengan adanya bantuan ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari Rinawati dan adik-adiknya. Hamdani sebagai kepala cabang NTB berharap dengan adanya bantuan ini dapat sedikit meringankan beban Rinawati, dan mudah-mudahan kedepan nya Rinawati dapat secara mandiri membiayai ke dua adiknya yang sudah mulai beranjak dewasa. Ketentuan Program donatur rutin adalah anda akan memperoleh pemberitauan/ pengingat untuk berdonasi sesuai kesepakatan waktu dalam mengingatkan baik melalui no HP maupun email sesuai yang anda cantumkan. Jadi donatur rutin sekarang juga
\n\n\nbersihkan harta dengan zakat
.
  • aqf6bgmqe6.pages.dev/349
  • aqf6bgmqe6.pages.dev/199
  • aqf6bgmqe6.pages.dev/268
  • aqf6bgmqe6.pages.dev/163
  • aqf6bgmqe6.pages.dev/91
  • aqf6bgmqe6.pages.dev/56
  • aqf6bgmqe6.pages.dev/130
  • aqf6bgmqe6.pages.dev/259
  • aqf6bgmqe6.pages.dev/156
  • bersihkan harta dengan zakat